Lagi-lagi Oknum Sekdes Terjaring OTT Pungli Prona


Trenggalek - Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Polres Trenggalek melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Seorang sekretaris desa (sekdes) ditangkap diduga menerima uang pungutan dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Dari informasi masyarakat akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka adalah STJ, yang bersangkutan adalah Sekretaris Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek," kata Kapoles Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman, Jumat (31/3/2017).

Tersangka ditangkap di kantornya sesaat setelah menerima uang dari ketua kelompok masyarakat (pokmas), Sujito, senilai Rp 7.500.000. Jumlah uang yabg disita polisi sebanyak Rp 20.100.000, dengan rincian Rp 7.500.000 didapatkan dari tersangka STJ dan Rp 12.600.000 dari ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Sujito dan bendahara Erlinda.

"Nah uang Rp 7.500.000 itu dimasukkan dalam amlop putih bertuliskan sekretaris/perangkat. Kemudian ada juga laptop, printer, dokumen pembentukan pokmas, serta beberapa dokumen lain," ujarnya.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan prona untuk sertifikasi aset tanah warga seharusnya gratis atau tanpa dipungut biaya. Sedangkan apabila ada kebutuhan lain harus dilakukan sendiri oleh masyarakat atau kelompok masyarat, dengan tidak melibatkan perangkat desa.

"Di Desa Sumberdadi ini, sekdes justru meminta jatah dari uang yang dikumpulkan warga Rp 50.000 setiap persil tanah yang diajukan, dengan alasan untuk biaya konsultasi. Katanya uang itu akan dibagikan ke petugas kecamatan, petugas BPN dan perangkat desa yang menangani prona," jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan, program prona yang dilaksanakan di Desa Sumberdadi diikuti sekitar 400 pemohon. Sesuai dengan kesepakatan, setiap pemohon diminta menyetorkan uang antara Rp 375.000 hingga Rp 500.000 sesuai dengan luas area yang akan disertifikatkan.

"Kalau memang itu dikelola sendiri oleh masyarakat dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan prona, seperti patok dan lain-lain tidak masalah, tapi jangan untuk aparatur negara," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, aparatur negara dilarang untuk melakukan pungutan tanpa disertai dengan aturan dan perundang-undangan yang jelas.

Lebih lanjut Andana menjelaskan, dalam OTT prona tersebut pihaknya juga menyita berkas draf keputusan kepala desa tentang pembentukan Pokmas Sadar Tertib yang belum ditandatangani. Padahal seharusnya dokumen itu sudah ditandatangani sejak bulan Januari.

Polisi juga mengendus adanya sejumlah kejanggalan, termasuk dalam penganggaran yang dilakukan pokmas. Karena terdapat alokasi yang dinilai tidak wajar dan cenderung mengada-ada.

"Untuk sementara satu tersangka yang kami tetapkan, sedangkan dalam kasus ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 e, subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bdh/bdh)


Sumber detik.com

Komentar